Selasa, 08 Maret 2011

Insentif untuk BBN Diperlukan

KOMPAS/WINARTO HERUSANSONO

Penggerak petani jarak di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan,
Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Suhari, Kamis (3/3), memperlihatkan
bantuan yang diterima sebanyak tiga kompor berbahan bakar nabati. Kompor
kanan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kompor tengah dari Protos,
dan kompor kiri dari Perhutani. Ketiga kompor itu kini tak berfungsi
tanpa ada minyak nabati.

Jakarta, Kompas - Pengembangan bahan bakar nabati di Tanah Air masih
terhambat tidak adanya jaminan pasokan bahan baku dan keterbatasan
infrastruktur penyediaan bahan bakar itu di sejumlah daerah. Oleh karena
itu, perlu ada insentif untuk memacu produksi bahan baku BBN itu.

Menurut Wakil Presiden Komunikasi Korporat PT Pertamina Mochamad Harun,
Senin (7/3) di Jakarta, saat ini perseroan itu telah melayani penjualan
biosolar yang menggunakan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO)
sebagai bahan baku dan etanol untuk biopremium. Distribusi bahan bakar
nabati (BBN) itu baru di wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta di
Surabaya, Jawa Timur.

Meskipun sudah ada subsidi dari pemerintah Rp 2.000 per liter, volume
penjualan BBN masih relatif kecil karena kurang dikenal masyarakat dan
minimnya infrastruktur penyediaan bahan bakar itu. Selain itu, pasokan
bahan baku seperti CPO juga tidak menentu. "Kalau harga untuk industri
makanan sedang bagus, produsen memilih menjual etanol daripada menjual
ke kami," ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi
Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Luluk Sumiarso
menyatakan, pihaknya sedang merumuskan aturan teknis sebagai
implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008. Peraturan
menteri itu mengatur penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga BBN atau
biofuel sebagai bahan bakar lain.

Jadi, kata Luluk, badan usaha pemegang izin usaha niaga bahan bakar
minyak (BBM) dan pengguna langsung BBM wajib menggunakan bahan bakar
nabati sebagai bahan bakar lain secara bertahap. Dengan demikian, ada
kewajiban penggunaan BBN bagi industri dan transportasi. "Saat ini kami
sedang merevitalisasi untuk implementasi Peraturan Menteri itu," katanya.

Penggunaan energi fosil 95 persen dari bauran energi, sedangkan energi
baru terbarukan kurang dari 5 persen. "Kami akan mengubah paradigmanya,
memaksimalkan penggunaan energi baru terbarukan melalui inisiatif energi
bersih menjadi penyediaan energi dengan karbon rendah. Untuk itu, saat
ini sudah ada Direktorat Bioenergi untuk menangani bahan bakar nabati,
ada juga biogas dan biomassa, dan pembangkitan listrik dari sampah,"
ujar Luluk.

Di daerah, Jatropha Center, pabrik minyak jarak pagar (Jatropha curcas)
di Kampung Wairita, Desa Wairbleler, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka,
Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, sejak diresmikan bulan Agustus 2010
sampai saat ini juga kekurangan pasokan bahan baku biji jarak dari
masyarakat.

"Kapasitas mesin yang kami miliki mampu mengolah biji jarak pagar 700
kilogram per jam dan kami mempunyai delapan mesin sehingga tiap satu jam
itu dapat mengolah antara 5 ton sampai 6 ton biji jarak. Akan tetapi,
pasokan dari masyarakat masih amat minim. Rata-rata sejak tahun 2009
sampai saat ini baru dapat diolah sekitar 10 ton biji jarak," kata Ketua
Yayasan Dian Desa NTT Petrus S Swarnam.


Sumber:
http://cetak.kompas.com/read/2011/03/08/04475784/insentif.untuk.bbn.diperlukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar