Kamis, 05 Mei 2011

Kurikulum HaKI dan Tren Plagiat Skripsi

Plagiarisme, mencontek, mencuri, atau menggunakan karya orang lain
tanpa izin semakin marak dilakukan, khususnya dalam pembuatan skripsi
di kalangan mahasiswa. Maraknya plagiat skripsi sebenarnya bisa
disiasati atau bahkan ditekan dengan cara memberikan pemahaman dan
sosialisasi mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) secara
mendalam dan khusus.

Kebanyakan perguruan tinggi mulai longgar pengawasannya. Jangan kaget,
skripsi dibuatkan oleh lembaga lain, tidak merupakan karya mahasiswa
sendiri, itu merupakan hal umum.
-- Donny A Sheyoputra

Donny A. Sheyoputra, Manager Business Software Alliance (BSA)
Indonesia, menyayangkan longgarnya pengawasan perguruan tinggi dalam
mengawasi praktek plagiarisme. Untuk itu, perguruan tinggi perlu
menyiasati kelonggaran tersebut dengan memasukkan secara khusus
kurikulum HaKI pada setiap program studi (prodi).

"Kenapa HaKI tidak dijadikan mata kuliah HaKI di semua prodi di semua
fakultas, ini supaya semua sadar. Sayangnya, kebanyakan perguruan
tinggi sudah mulai longgar pengawasannya untuk hal-hal demikian.
Jangan kaget, skripsi dibuatkan oleh lembaga lain, tidak merupakan
karya mahasiswa itu sendiri, itu sudah merupakan hal yang umum.
Pemberian kurikulum HaKI harus digalakkan dan lebih banyak lagi," ujar
Donny, saat menjadi pembicara talk show bertema "Pemanfaatan Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) melalui Pemuda", Kamis (5/5/2011), di
Universitas Esa Unggul, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Donny menjelaskan, mulai sejak dini mata kuliah HaKI seyogianya lebih
intensif digalakkan. Hanya, kurikulumnya tidak bersifat teori karena
akan membuat mahasiswa menjadi bosan. Ia menyarakankan, perguruan
tinggi harus sering menghadirkan praktisi-praktisi yang memberikan
pengalamannya agar para mahasiswa semakin "melek" dan terbuka
pikirannya.

"Karena plagiarisme jelas berhubungan dengan pendidikan karakter yang
memiliki peran penting dalam menentukan arah perjalanan bangsa. Inilah
yang hendaknya disadari oleh mahasiswa, selain berkaitan dengan
karakter kebangsaan, semua ini juga ada aspek hukumnya," ujar Donny.

"Ancaman pidananya diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, pasal 72,
maksimal tujuh tahun penjara dan minimal satu bulan penjara. Ancaman
denda, bisa mencapai Rp 1 miliar, minimalnya Rp 10 juta," ujar Donny.


Sumber:
http://edukasi.kompas.com/read/2011/05/05/16570257/Kurikulum.HaKI.dan.Tren.Plagiat.Skripsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar